Dari enam orang pecandu narkoba di dunia, hanya satu yang menerima perawatan medis yang dibutuhkan. Demikian temuan International Narcotics Control Board (INCB) yang diluncurkan di London, Selasa, 4 Maret 2014.
Heroin, kanabis dan kokain adalah jenis narkoba yang biasa digunakan oleh orang-orang yang menjalani pengobatan ketergantungan di seluruh dunia.
Ditemui di acara peluncuran laporan tahunan badan pengawas narkotika PBB tersebut di Indonesia, Vice President INCB Prof Dr Sri Suryawati mengatakan, temuan itu menunjukkan pengobatan terhadap pecandu narkoba belum merata.
"Terjadi kesenjangan antar kawasan dalam penyediaan layanan pengobatan ketergantungan. Di Afrika, hanya ada satu dari 18 masalah pecandu narkoba yang menerima pengobatan, di Amerika Latin, Karibia dan Eropa Tenggara, satu dari 11 masalah pecandu narkoba mendapatkan pengobatan dan di Amerika Utara satu dari tiga pecandu menjalani pengobatan," ujarnya saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta.
Menurut dia, sulitnya mengatasi penyebaran narkoba ini juga disebabkan munculnya banyak zat psikoaktif baru. Tercatat 20 jenis baru ditemukan Expert Committe on Drug Dependence WHO.
Munculnya jumlah dan jenis zat psikoaktif baru (NPS) yang belum pernah dikenal sebelumnya, sering dijual sebagai "garam mandi", "legal highs", atau "plant food", merupakan tantangan utama tak hanya di Eropa tetapi juga menyebar hingga ke kawasan lain dan juga negara-negara berkembang. Tren yang terus tumbuh ini menimbulkan tantangan bagi pihak berwenang dan penegak regulasi.
Terkait hal tersebut, Expert Comitee on Drug Dependence WHO akan meninjau lebih dari 20 zat psikoaktif baru dalam pertemuan ke-36 pada bulan Juni 2014 ini mendatang.
"Selain itu, beberapa kota di Amerika seperti Colorado, Washington dan di negara Uruguay melegalkan kanabis. Hal ini menghawatirkan karena bertentangan dengan Konvensi 1961 yang membatasi penggunaan kanabis hanya untuk alasan medis," ucap Sri.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar